"Itu anggapan yang tidak benar. Karier Pak OSO itu adalah memelihara NKRI. Pak OSO memiliki visi dan misi mengawal NKRI untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan di dalam pembukaan UUD 1945," ujar pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi, Kamis (20/9/2018).
Menurut Dodi, visi-misi OSO tak sebatas politik. OSO ingin menjaga NKRI agar tujuan berbangsa dan bernegara seperti yang diamanatkan di UUD 1945 tercapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.
Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
Pencoretan OSO dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut. (gbr/van)











































