Bandar Sabu Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara

Bandar Sabu Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 20:33 WIB
Bandar sabu cair di Diskotek MG Club Internasional, Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto, divonis 19 tahun penjara (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Bandar sabu cair di Diskotek MG Club Internasional, Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto, divonis 19 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Awang diyakini hakim terbukti mengedarkan sabu cair seberat 13 kg.

"Mengadili, menyatakan Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan, menawarkan, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar ketua majelis hakim Agus Pambudi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan diganti penjara selama 3 bulan penjara apabila tidak dibayar," sambung Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awang terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 129 huruf a dan c jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim menyebut Awang berperan sebagai manajer keuangan sekaligus koordinator lapangan laboratorium sabu cair atau liquid di Diskotek MG Internasional. Selain itu, dia juga berperan sebagai pembuat kartu anggota pelanggan diskotek.




"Menimbang selain sebagai manajer keuangan, terdakwa juga mengawasi karyawan diskotek. Menimbang diskotek tersebut juga mendistribusi ekstasi cair nampak tak ada label atau disebut 'aqua setan'. Ekstasi tersebut dijual ke pelanggan seharga Rp 400 ribu, uang tersebut diperoleh terdakwa dan diberikan ke Rudi sebagai owner diskotek, terdakwa mengetahui cairan yang dijual adalah ekstasi cair sehingga unsur menawarkan, menerima, jual beli perantara dalam bentuk tanaman yang lebih dari 5 gram dalam bentuk narkotika golongan I sah secara hukum," tutur Agus.

Kasus peredaran sabu cair ini terungkap saat polisi melakukan operasi rutin terhadap Diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat, pada (17/12/2017). Polisi melakukan penggeledahan di diskotek MG ClubInternasional dan mencurigai banyaknya botol mineral ukuran 330 mililiter tanpa label yang berisi air beredar di tempat tersebut. Setelah diteliti isi botol merupakan ekstasi cair.

Selanjutnya Tim Operasi bersama menuju ke lantai IV Diskotek MG dan menemukan barang bukti ekstasi cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar. Adapun yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang menjadi member diskotek dengan harga Rp 400 ribu. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads