Gugat KPU, OSO: Siapa yang Berani Coret Nama Saya?

Gugat KPU, OSO: Siapa yang Berani Coret Nama Saya?

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 19:53 WIB
Ketum Partai Hanura OSO (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret KPU dari daftar caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lantaran masih menjadi fungsinaris parpol. OSO kembali bertanya terkait hal itu.

"Ah enggak ada coret-coret, siapa yang berani coret-coret ha-ha-ha," kata OSO kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

"belum-belum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



OSO berkunjung ke Posko Cemara tidak sampai 5 menit dan kemudian langsung pergi, OSO mengatakan sudah menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu disebutnya sudah dilakukan hari ini.

"(Gugatan) sudah tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk di persoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," imbuh OSO.

OSO mengatakan harus kembali melihat Undang-Undang pasal 28. Ia menyebut seharusnya peraturan KPU itu berlaku pada tahun 2024. Ia juga menilai jika KPU sudah melakukan pelanggaran.



"Nggak boleh, nggak ada. Lihat pasal 28 Undang undang I UUD 45," kata OSO.

Diketahui, KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.

Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads