Pacar Ikhsan diketahui bernama Mimi Suryani (22), yang juga warga Desa Bandar Khalifah.
"Setelah kita lakukan penyelidikan. Kita berhasil menangkap pelakunya yaitu Ikhsan alias Bawel, warga Matang Tepah. Dia kita tangkap di tempat persembuyiannya di Pidie Jaya," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (18/9) malam. Korban awalnya diajak oleh tersangka untuk mengambil jam tangannya ke Desa Pahlawan. Setelah itu, tersangka membawa korban lagi ke Desa Matang Tepah (TKP). Mereka berbincang-bincang di gubuk tersebut dan tak lama kemudian terjadi perdebatan diantara keduanya.
Korban saat itu, bersikeras mau kembali ke Banda Aceh untuk bekerja sedangkan tersangka tidak mengizinkannya. Dia kesal dan langsung mencekik hingga korban pingsan. Setelah dipastikan tewas, tersangka pergi dengan membawa barang milik korban.
Pada Rabu (19/9) sekitar pukul 11.45 WIB, warga sekaligus pemilik sawah menemukan korban dengan kondisi tidak bernyawa lagi. Kepala desa setempat kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.45 WIB dinihari tadi, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah saudaranya di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Petugas mengamankan barang bukti berupa barang milik korban, termasuk satu unit sepeda motor korban untuk melarikan diri.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Zulhir.
Tonton juga 'Pelukan Mesra Dhawiya dan Pacar di Ruang Tahanan':
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini