"Artinya KPU melanggar hukum," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: KPU Coret OSO dari Daftar Caleg DPD |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak berlaku surut apa alasan KPU?" ujarnya.
KPU mencoret dua bacaleg DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dua caleg tersebut dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol.
Kedua bacaleg yang dicoret yakni Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat.
"Kita coret, tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD ya yang tidak mengundurkan dari parpol," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.
Tonton juga 'Oesman Sapta: Masalah Dolar Kok Pada Ribut, Gila Apa?':
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini