OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD, Hanura: KPU Langgar Hukum

OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD, Hanura: KPU Langgar Hukum

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 15:24 WIB
Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai bacaleg DPD. Menurut Hanura KPU telah melanggar hukum.

"Artinya KPU melanggar hukum," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus parpol tidak boleh maju nyaleg DPD tidak berlaku surut. Inas pun mengaku bingung dengan dasar keputusan KPU mencoret OSO dari DCT Pemilu 2019.

"Kalau tidak berlaku surut apa alasan KPU?" ujarnya.



KPU mencoret dua bacaleg DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dua caleg tersebut dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol.

Kedua bacaleg yang dicoret yakni Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat.

"Kita coret, tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD ya yang tidak mengundurkan dari parpol," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.




Tonton juga 'Oesman Sapta: Masalah Dolar Kok Pada Ribut, Gila Apa?':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads