Untuk syarat pernikahan ala Maskur, mempelai perempuan harus didampingi wali. Namun, jika tidak ada pun, hal itu bisa diatur. Anak buah Maskur akan menjadi wali hakimnya. Selain itu, setiap pasangan diwajibkan membawa nasi bungkus atau nasi kotak beberapa buah untuk walimahan (syukuran) serta membawa jeruk dan salak.
"Itu sudah murah. Kalau di Cibubur sampai Rp 120 juta. Kalau di sini cuma Rp 850 ribu buat surat dan buku nikah, 10 bungkus nasi Padang, saksi dua orang Rp 100 ribu, wali (Maskur) Rp 50 ribu. Jadi total paling Rp 1,3 juta. Murah meriah itu," tuturnya.
Namun, saat ditanyakan apakah surat nikah yang dijanjikan itu asli, Maskur menegaskan, yang penting surat nikah itu jadi. Pasangan yang hendak menikah hanya perlu menyiapkan uang Rp 1,3 juta, empat lembar foto ukuran 3x2, fotokopi KTP kedua pasangan plus orang tua.
"Ya Allah, sudah, pokoknya jadi saja. Kan saya yang ngatur. Surat nomor dua. Saya nggak tahu itu asli apa nggak. Kalau nggak percaya, jangan ke saya."
Prosesi nikah bawah tangan tersebut, tutur Maskur, hanya butuh waktu setengah jam. "Setelah itu, kalian sudah sah dan tinggal nunggu buku nikahnya saja. Saya pulang ke Indramayu untuk urus surat-suratnya," begitu kata Maskur.
Meski belum memiliki buku nikah, pasangan yang dinikahkan Maskur akan dibekali surat keterangan nikah berupa selembar kertas bertulisan 'Surat Keterangan Nikah Siri'. Di situ ada data pasangan berikut tanda tangan wali hakim berikut para saksi, yang tidak lain para anak buah Maskur.
Saat didatangi pekan lalu, Maskur mengaku sudah menikahkan enam pasangan. Jika sudah sepuluh pasangan, maka dia akan pulang ke Indramayu untuk mengurus surat nikah dan buku nikah. "Ini jujur saja, ya, sudah ada enam orang yang sudah saya nikahin. Kalau sudah dapat sepuluh pasang yang menikah, saya pulang ngurus ke kantor (Kantor Urusan Agama atau KUA)," terangnya berpromosi.
Terkait keluarnya buku nikah seperti yang dilakukan Maskur, KUA Kramat Jati tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, hal itu urusan kepolisian. Namun, menurut dia, buku nikah yang benar hanya dikeluarkan oleh kantor KUA kecamatan tempat sepasang pengantin mengikat janji.
"Nah, kendati dia menggunakan buku nikah asli, misalnya tadi dari Indramayu, ya tetap nggak bisa, wong menikahnya di Pasar Induk (Kramat Jati). Itu kan karena buku itu bisa disalurkan khusus per wilayah," kata Kepala KUA Kramat Jati, Maman Taofik Rahman.
Cara mengecek keaslian buku nikah cukup mudah, yakni dengan mengecek nomor registernya. Sebab, catatan nikah sudah komputerisasi. Selain itu, keaslian buku nikah bisa dilihat dari hologramnya. "Intinya, nggak bisa begitu saja mengeluarkan (buku nikah). Yang penting itu data di sistem. Kalau kejadian seperti itu, bisa dibilang juga buku nikahnya palsu," pungkasnya.
Ulasan selengkapnya dapat Anda baca di detikX edisi 'Bisnis Nikah Bodong Ustaz Cirebon'.
(ddg/irw)