"Kampanye itu fokus untuk mempromosikan dirinya. Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih untuk menawarkan visi, misi dan citra diri," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'Hoax dan Fitnah Mengancam Pemilu 2019 dan Masa Depan Indonesia' di Jalan Ciragil Timur, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Titi menyayangkan dalam perkembangannya, kampanye tidak hanya untuk mempromosikan diri tetapi juga dibumbui kegiatan menjelek-jelekan peserta pemilu lainnya.
"Tapi dalam perkembangannya, meyakinkan diri sendiri tidak cukup membuat peserta pemilu percaya diri. Sehingga dia merasa perlu menjelek-jelekan peserta pemilu lain dengan cara ilegal sekalipun," ujar Titi.
Titi menuturkan perilaku menjelekkan atau menghina itu diatur sebagai pelanggaran pada Undang-undang Pemilu Nomor 7/2017. Peraturan itu diberlakukan untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye.
"Undang-undang pemilu kita mengatur larangan dalam kampanye Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d. Huruf c menyebutkan tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan peserta pemilu yang lain. Huruf d menyebutkan dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Huruf e dilarang mengganggu ketertiban umum," jelas dia.
Titi menerangkan pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur dalam Pasal 521 yang menyebutkan setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar maka diancam pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.
"Sanksinya bersifat kumulatif, artinya bukan alternatif, bukan atau" ungkap dia. (aud/rvk)











































