"Jadi kalau di birokrat, saya nggak tahu kalau di polisi ya, kan sebetulnya eselon I, dirjen, ditambahi kemudian kewajiban oleh aturan Menpan, direktur kemudian juga harus lapor juga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Agus mengatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) harus melaporkan harta kekayaannya. Namun, dia memastikan soal harta kekayaan Panca merupakan salah satu yang sudah dicek melalui pemeriksaan latar belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan jabatan yang diwajibkan ada. Tidak setiap orang aparatur sipil negara harus melaporkan LHKPN," ucap Agus.
"Tapi kalau belum pernah jadi direktur dan dia bukan pimpro, atau pejabat pembuat komitmen ya tidak harus. Saya nggak tahu kalau aturan di kepolisian. Itu pasti termasuk background check yang dilakukan," imbuhnya.
Panca sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim. Dia hari ini telah dilantik sebagai Dirdik menggantikan Brigjen Aris Budiman.
Tonton juga 'Merasa Didiskreditkan, Dirdik KPK Laporkan Media Terkait Pemberitaan':
(haf/dhn)