Jokowi Minta Draf Perpres Reforma Agraria Selesai Minggu Depan

Jokowi Minta Draf Perpres Reforma Agraria Selesai Minggu Depan

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 11:54 WIB
Jokowi Minta Draf Perpres Reforma Agraria Selesai Minggu Depan
Foto: Presiden Jokowi. (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Reforma Agraria hingga saat ini belum sampai ke mejanya. Dia memberi waktu kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan draf Perpres tersebut hingga seminggu ke depan.

"Mengenai Perpresnya, pagi tadi saya cek sudah muter tapi belum sampai meja saya. Memang buat Perpres muter-muter dulu. Saya beri waktu seminggu lagi harus selesai. Pasti saya telepon sampai meja siapa saya ikuti terus," kata Jokowi saat membuka Rembuk Nasional Reforma Agraria di Istana Negara, Kamis (20/9/2018).


Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan Perpres terkait reforma agraria bakal segera rampung minggu depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan baru keluar (Perpres)," ucap Darmin.

Perpres tentang reforma agraria bertujuan sebagai landasan aturan guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan oleh swasta dan masyarakat. Aturan ini nantinya dapat mempermudah kegiatan reforma agraria seperti sertifikasi lahan, redistribusi dan legalisasi.

"Manfaat untuk memberi landasan hukum untuk percepatan reforma agraria terutama tentang redistribusi yang kita lakukan selama ini kan lebih banyak adalah legalisasi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8).


Saat ini, kata Sofyan, program legalisasi telah berjalan mencapai target, yakni 5 juta lahan. Kemudian untuk redistribusi ditargetkan sebesar 9,1 juta hektar.

"Redistribusi yang ditarget awal dalam PJNM 9,1 juta tetapi ada komponen yang legalisasi untuk yang sertifikat itu kita itu lebih dari target lah," katanya.



Tonton juga 'Pihak Asing Tidak Boleh Punya Tanah di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini