Bocoran Perjanjian Damai RI-GAM

Bocoran Perjanjian Damai RI-GAM

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 06:15 WIB
Banda Aceh - Sampai saat ini, pemerintah belum juga mau membuka isi draft MoU dengan GAM yang akan ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005) ini. Tapi, dari beberapa bocoran disebutkan, lembaga wali Nanggroe akan dibentuk, bendera, hymne simbol kebudayaan Aceh akan ditetapkan kemudian.Bocoran draft setebal 8 halaman dalam bahasa Inggris itu didapat dari beberapa lembaga NGO yang sudah memilikinya. Demikian disebutkan harian lokal terbesar di Aceh, Serambi Indonesia edisi Minggu (14/8/2005). Isi draft itu juga menyebutkan, tata pemerintahan dan hukum di Aceh akan berubah paska penandatangan MoU. Seperti, kepala pemerintahan di Aceh nantinya akan disebut dengan istilah Kepala Administrasi Aceh. Nama Nanggroe Aceh Darussalam juga tak ditemukan. Nama Aceh dan gelar pimpinan senior daerah akan ditentukan kemudian oleh lembaga legislatif di Aceh paska pemilihan umum.Draft tersebut juga menyebutkan, prinsip pokok menyangkut hukum kepemerintahan, Aceh dapat menjalankan kewenangan dalam sektor urusan publik kecuali yang menjadi wewenang pemerintah pusat, seperti urusan luar negeri, pertahanan eksternal, keamanan nasional, kebijakan fiskal dan moneter serta keadilan dan kebebasan beragama serta wewenang pemerintah pusat lainnya yang diatur dalam Undang-undang.Perjanjian-perjanjian yang akan dilakukan pemerintah yang terkait dengan Aceh dikatakan harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif Aceh dan Kepala Adiminstrasi Aceh.Disebutkan, ketentuan hukum dalam pelaksanaan kepemerintahan di Aceh akan ditegaskan kembali paling lambat pada akhir Maret 2006. Partisipasi politik mantan anggota GAM akan diatur paling lambat dalam satu tahun pasca penandatanganan MoU. Pemerintah juga akan mengkondisikan kemungkinan pendirian partai politik berbasis di Aceh dengan kriteria nasional. Sementara, menyahuti keinginan partai politik lokal, DPR RI akan menyiapkan landasan hukumnya paling lambat 18 bulan setelah penandatanganan MoU.Menyangkut kompensasi ekonomi disebutkan, Aceh berhak memperoleh 70 pesen dari hasil migas, serta hasil alam lainnya yang masih masuk dalam wilayah hukum Aceh.Pengumpulan dan alokasi pendapatan antara pemerintah Indonesia dan Aceh disepakati akan dilakukan secara transparan dan akan menhadirkan auditor-auditor asing.Aceh dapat melakukan perdagangan bebas dengan negara luar, tanpa dihalangi pajak atau batasan lainnya. Karenanya, Aceh berhak untuk melakukan perdagangan bisnis secara internasional dan internal serta dapat mencari langsung investasi bagi Aceh.Aceh juga berhak untuk menambah pinjaman luar negeri dan berhak menentukan suku bunga diluar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Aceh juga berhak menentukan sendiri nilai pajak untuk mendanai aktivitas internal resmi. GAM juga akan menempatkan wakil-wakilnya di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) dalam masa pembangunan kembali Aceh pasca tsunami.Amnesti akan diberikan kepada semua anggota GAM paling lambat 15 hari setelah penandatanganan MoU. Tahanan dan tawanan politik akan dibebaskan tanpa syarat dan mereka berhak untuk memiliki hak politik, ekonomi dan sosial serta bebas dalam berpartisipasi di bidang politik. Orang-orang yang dulunya melepaskan kewarganegaraan Indonesia ketika masa konflik, dapat kembali memperoleh hak kewarganegaraan Indonesia. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi para mantan GAM, tapi juga warga sipil biasa yang terkena dampak. Penggunaan senjata oleh anggota GAM pasca penandatanganan akan dianggap palanggaran dan yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapat amnesti. Pemerintah juga akan menyiapkan lahan tanah pertanian dan dana kompensasi. Mantan anggota militer GAM juga berhak mencari peluang kerja pada militer dan kepolisian organik di Aceh berdasarkan standar nasional.Pengumpulan senjata GAM dan penarikan pasukan militer dan kepolisian nonorganik dari Aceh akan dilakukan sejak 15 Agustus 2005 dan akan berakhir pada 31 Desember 2005 dalam empat tahap.Semua kesepakatan akan diawasi oleh tim pemantau asing. Jika kemudian terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka ketua tim pemantau akan berdialog mencari solusi yang sifatnya mengikat kedua belah pihak. Namun jika tidak berhasil, maka persoalan akan dibawa kepada perwakilan senior kedua belah pihak, jika tidak berhasil juga, maka akan dilaporkan pada Menko Polhukam dan pimpinan GAM, juga dilaporkan kepada Direktur Inisiatif Manajemen Krisis dan pihak Komite Keamanan dan Politik Uni Eropa. (san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads