Peristiwa itu terjadi di Jalan Nuri Lorong 300, Kecamatan Mariso, Makassar, saat pelaku yang mondar-mandir di sekitar rumah korban dituduh korban telah merusak jok sepeda motornya hingga mereka bertengkar, Rabu (19/9/2018) siang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Rahman Ronrong, tidak terima dengan tuduhan itu, pelaku pun pulang ke rumah kemudian mengambil senjata tajam jenis badik, lalu kembali dan menikam korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu Rahman melanjutkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Mariso untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku Hafid Daeng Bani telah menyerahkan diri ke kantor polisi," sebut Iptu Rahman.
Selain telah mengamankan pelaku, aparat Polsek Mariso menyita satu buah senjata tajam yang digunakannya untuk menikam korban.
"Yang disita satu senjata tajam jenis badik dan diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Rahman Ronrong.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Tonton juga 'Tersinggung Ditagih Utang, Sopir Tembak Tikam Pemilik Warung':
(asp/asp)











































