"Sampai hari ini pengakuannya masih dia sendiri (yang terima uang). Uangnya sudah habis untuk keperluannya, pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Dedi menjelaskan Polwan SR menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi bintara dari tahap awal hingga akhir dengan imbalan Rp 450 juta. Soal kemungkinan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dedi mengatakan proses pemeriksaan belum sampai ke tahap itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Rp 450 juta) untuk seluruh rangkaian kegiatan. Jadi yang penting Rp 450 juta itu, beres, masuk menjadi anggota Polri. Untuk proses seleksi semuanya sampai rangkaian pendaftaran administrasi," jelas Dedi.
"Belum (akan dikenai TPPU)," sambung Dedi.
Ipda SR menjanjikan bisa memasukkan calon jadi polisi dalam rekrutmen bintara Polri. SR terancam dipecat bila terbukti melakukan perbuatan pungli tersebut.
Adalah MA (Mimid Achmid), nenek yang ditipu SR. SR menjanjikan dua cucu korban bisa masuk menjadi bintara Polri. Namun korban harus menyetor uang terlebih dahulu. Korban sudah menyetor uang dengan total Rp 450 juta.
Korban menyetor secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan Rp 150 juta.
Tonton juga 'Bantah Terima Suap, Hakim Merry: Selidiki CCTV Ruangan Saya':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini