Hal ini disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (19/9/2018).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang lebih-kurang sejumlah Rp 1.214.091.220.242 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu para calon jamaah umrah sebanyak lebih-kurang 96.976," ujar jaksa Tabrani saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Hamzah Mamba telah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar dakwaan jaksa, jemaah yang hadir spontan menyoraki bos Abu Tours ini. Mereka meminta hukuman maksimal kepada Hamzah Mamba.
"Hukuman mati... hukuman mati saja!!!," teriak para jemaah.
Atas dakwaan jaksa ini, Hamzah Mamba mengaku akan memberikan eksepsi pada sidang selanjutnya. Rencananya, sidang akan digelar pada 26 September mendatang. (fiq/asp)











































