"Tetap mencalonkan, kan Mahkamah Agung sudah membolehkan, berarti tetap mencalonkan," kata Sekretaris Golkar Banten Bahrul Ulum melalui sambungan telepon, Serang, Banten, Rabu (19/9/2018).
Keputusan untuk tidak mencoret menurutnya sudah tepat karena undang-undang pun tidak melarang keduanya maju sebagai caleg. Apalagi, ada aturan bagi siapa pun narapidana korupsi yang maju sebagai calon anggota legistalif baik tingkat pusat dan daerah harus mengakui dan mengumumkan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, saat ini banyak anggota DPRD Malang yang justru terlibat korupsi massal. Padahal, tak ada satu pun mereka yang pernah terlibat sebagai narapidana korupsi.
"DPRD Malang tidak ada mantan narapidana, akhirnya menjadi pasien KPK," ujarnya.
Menurutnya, ia yakin bagi caleg yang pernah terlibat perkara korupsi akan jera usai menjalani masa hukuman. Golkar tidak ingin mengkebiri hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Di satu sisi, Golkar menurutnya juga mendukung gerakan anti korupsi.
"Bagi yang telah menjalani hukuman nggak mungkin melakukan hal serupa pasti sudah jera," tegasnya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini