"Ini bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap mereka-mereka yang berniat main-main dalam rekrutmen, baik di internal (Polri) maupun eksternal," ucap Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Eko Indra Heri kepada detikcom, Rabu (19/9/2018).
Perbuatan SR itu dapat berujung pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah di sidang kode etik. Selain itu, perbuatan SR itu akan berlanjut ke proses pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk kejadian di Polda Jatim, jika di sidang kode etik anggota terbukti dinyatakan bersalah maka bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan dapat dipidanakan," imbuh Dedi.
SR merupakan seorang polwan berpangkat Ipda dan berdinas di Subdit Provost Bidang Propam Polda Jawa Timur. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Disebutkan pada Oktober 2017, SR diduga menjanjikan kepada korban bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta.
Tonton juga 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini