Kasus bermula saat Constan dilantik pada 17 Februari 2016. Dua tahun pemerintahan, terjadi gejolak di masyarakat.
Puncaknya rumah pribadi Constan didemo dan dibakar warga. Pembakaran itu tepat di ultah kabupaten pada 12 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil sidang paripurna itu lalu dibawa ke MA untuk mendapatkan legitimasi. Apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan uji pendapat dari pemohon DPRD Pegunungan Bintang tanggal 19 Juni 2018. Menyatakan Keputusan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang berdasar hukum," ujar MA yang dilansir website MA, Rabu (19/9/2018). Putusan itu diketok hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono.
MA menyatakan Pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang telah menjawab dengan melakukan sidang paripurna untuk mendengar keterangan Bupati Pegunungan Bintang dan Bupati Pegunungan Bintang telah dua kali dipanggil secara sah. Tetapi bupati tak hadir.
"Dimaknai oleh Mahkamah Agung bahwa Termohon telah melepaskan haknya untuk
membela diri di dalam Forum Sidang Hak Angket," ujar majelis dengan suara bulat.
Tonton juga 'Melihat dari Udara Megahnya Jembatan Holtekamp Kebanggaan Papua':
(asp/rvk)