MA Kabulkan Mosi Tak Percaya Bupati Pegunungan Bintang Papua

MA Kabulkan Mosi Tak Percaya Bupati Pegunungan Bintang Papua

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 11:18 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Papua - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan mosi tidak percaya DPRD Pegunungan Bintang, Papua, atas Bupatinya, Costan Oktemka. Costan dinilai tidak menggunakan haknya di depan DPRD untuk membela diri.

Kasus bermula saat Constan dilantik pada 17 Februari 2016. Dua tahun pemerintahan, terjadi gejolak di masyarakat.

Puncaknya rumah pribadi Constan didemo dan dibakar warga. Pembakaran itu tepat di ultah kabupaten pada 12 April 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, warga menuntut Constan dihentikan. DPRD setempat kemudian menindaklanjuti dengan membuat hak angket. Puncaknya, DPRD membuat sidang paripurna dan membuat mosi tidak percaya ke Bupati.

Hasil sidang paripurna itu lalu dibawa ke MA untuk mendapatkan legitimasi. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan uji pendapat dari pemohon DPRD Pegunungan Bintang tanggal 19 Juni 2018. Menyatakan Keputusan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang berdasar hukum," ujar MA yang dilansir website MA, Rabu (19/9/2018). Putusan itu diketok hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono.

MA menyatakan Pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang telah menjawab dengan melakukan sidang paripurna untuk mendengar keterangan Bupati Pegunungan Bintang dan Bupati Pegunungan Bintang telah dua kali dipanggil secara sah. Tetapi bupati tak hadir.

"Dimaknai oleh Mahkamah Agung bahwa Termohon telah melepaskan haknya untuk
membela diri di dalam Forum Sidang Hak Angket," ujar majelis dengan suara bulat.




Tonton juga 'Melihat dari Udara Megahnya Jembatan Holtekamp Kebanggaan Papua':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads