"NasDem telah mencoret dua caleg itu dari daftar DCS. Kita di NasDem sangat berkomitmen dengan proses politik kita dari hulu. Hal ini kita lakukan sudah sesuai dengan semangat perubahan yang menjadi ciri dari politik NasDem," ujar Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9/2018).
Willy mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, partainya telah memanggil kedua caleg tersebut. Menurutnya, saat ini politik memerlukan orang yang berintegritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencoretan ini, menurutnya, juga dilakukan sebagai bentuk komitmen NasDem. Selain itu, hal ini sebagai upaya pemberantasan korupsi.
KPU telah memutuskan menindaklanjuti putusan MA terkait dibolehkannya eks napi korupsi nyaleg. KPU akan memasukkan nama eks napi korupsi ini ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.
"Putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa itu untuk menindaklanjuti. Ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusnya untuk dimasukkan kembali (DCT)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). (dwia/dkp)











































