"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada tersangka TSD (Tasdi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali dilakukan terhadap Utut. Dia sebelumnya sudah dipanggil tapi tak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara suap yang berkaitan dengan pemeriksaan Utut, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Kelimanya adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian ada 3 tersangka yang diduga pemberi suap, yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan.
Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, dengan rincian Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2017, Rp 22 miliar untuk tahun anggaran 2018, dan Rp 43 miliar untuk tahun anggaran 2019. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini