Gadaikan 44 Mobil Rental di Jaktim, Azizah cs Ditangkap

Gadaikan 44 Mobil Rental di Jaktim, Azizah cs Ditangkap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 18:08 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Azizah Asmari dan Muhammad, dua pelaku penipuan dan pengelapan mobil di Jakarta Timur, ditangkap. Total ada 44 mobil yang digelapkan kedua pelaku.

"Total 44 mobil. Tapi yang berhasil kita sita baru 14 mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (18/9/2018).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Cakung dan Ciracas pada Sabtu (15/9). Tony menerangkan kedua pelaku itu menyasar pemilik rental mobil hingga perorangan.

Dia menambahkan kedua pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan harga Rp 350 ribu per hari. Mobil yang disewa itu lalu digadaikan senilai Rp 20-35 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setiap ditanya pemiliknya, pelaku selalu bilang belum selesai, masih dipakai, kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi," terangnya.
Tony mengatakan kedua pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan dalam 6 bulan terakhir. Dia juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan pengelapan mobil ini.

"Ini kita masih kembangkan terus sambil mencari sisa mobil yang belum ditemukan. Tersangka ini mengaku ke orang lain dan ketika ditanya, dia ngaku nggak tahu, kita cek handphone-nya, nomornya nggak aktif," terang Tony.
Barang bukti mobil yang digelapkan pelaku.Barang bukti mobil yang digelapkan pelaku. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Selain itu, Tony mengatakan mobil-mobil yang sudah lengkap persyaratan administrasi bisa diambil di Polres Jakarta Timur. Dia menyebut 3 unit mobil telah diambil pemiliknya.

"Pada kesempatan ini, kita juga mengundang tiga pemilik kendaraan tersebut," imbuhnya.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (ibh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads