"Total 44 mobil. Tapi yang berhasil kita sita baru 14 mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (18/9/2018).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Cakung dan Ciracas pada Sabtu (15/9). Tony menerangkan kedua pelaku itu menyasar pemilik rental mobil hingga perorangan.
Dia menambahkan kedua pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan harga Rp 350 ribu per hari. Mobil yang disewa itu lalu digadaikan senilai Rp 20-35 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony mengatakan kedua pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan dalam 6 bulan terakhir. Dia juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan pengelapan mobil ini.
"Ini kita masih kembangkan terus sambil mencari sisa mobil yang belum ditemukan. Tersangka ini mengaku ke orang lain dan ketika ditanya, dia ngaku nggak tahu, kita cek handphone-nya, nomornya nggak aktif," terang Tony.
![]() |
"Pada kesempatan ini, kita juga mengundang tiga pemilik kendaraan tersebut," imbuhnya.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (ibh/idh)