Mahasiswa Nahdlatul Wathan Polisikan Yahya Waloni karena Hina TGB

Mahasiswa Nahdlatul Wathan Polisikan Yahya Waloni karena Hina TGB

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 16:34 WIB
Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Jakarta melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim. (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (NW) Jakarta. Yahya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik TGH M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) melalui media elektronik dan penistaan agama.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa NW Jakarta, Alimudin, di Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Alimudin ditemani kuasa hukumnya dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat).

"Kami melaporkan pencemaran nama baik atas ketua umum kami, Tuan Guru Bajang. Jadi di YouTube sempat viral video Yahya. Jadi istilah Tuan Guru Bajang itu dipelesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan," kata Alimudin setelah membuat laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yahya juga dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Alimudin mengatakan pernyataan Yahya yang menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri pada fondasi keilmuan merupakan hal yang menyesatkan.

"Sistematika keyakinan Islam tak bisa dilepaskan dari sistematika keilmuan. Tak mungkin umat Islam bisa memahami ajaran Islam dan Alquran dan Hadis Rasulullah SAW tanpa basis keilmuan yang kuat dan sistematis," papar Alimudin.


Alimudin membawa bukti berupa rekaman video ceramah Yahya dalam laporan ini. "Kami bawa rekaman video YouTube (ceramah Yahya) yang viral," terang Alimudin.

Pelaporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP. (zak/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads