Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Pangeran Sudirman, Denpasar Barat, Bali, Selasa (18/9/2018), sidang dakwaan itu berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Andri terlihat ditunggui kakaknya selama menjalani sidang.
Keduanya kemudian duduk di sofa yang terletak di depan pintu ruang sidang Cakra. Kakak-adik itu terlihat berbagi headset dan berbincang dengan sosok yang berada di ponselnya.
Raut wajah Andri yang semula murung saat menjalani sidang pun berubah semringah. Saat ditinggalkan kakaknya, dia melepas headset-nya dan terdengar suara wanita berbahasa Ukraina. Tak lama kemudian, dia dijemput petugas untuk kembali ke rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (tidak mengakui dakwaan), sudah sempat dikasih tahu kakaknya, hati-hati kalau di Indonesia tidak boleh narkotika karena ketat," kata Baginda.
Dia menambahkan kliennya, Andri, memang berteman baik dengan Bogdan. Baginda menyebut kliennya tak tahu isi paket itu ternyata berupa biji ganja.
"Jadi klien kami adalah berteman baik dengan Bogdan, mereka sering pakai ganja ini di Ukraina. Kemudian setelah perang saudara di Rusia, klien kami ke Bali tinggal bersama kakaknya yang sudah lebih dulu di Bali. Singkat cerita, Bogdan ini akan memberikan kejutan surprise yang tidak boleh diketahui klien kami, dia memberi baju dan barang ini yang rahasia, diambil di kantor pos. Ternyata isinya biji ganja itu," terangnya.
Meski begitu, Baginda tak menampik kliennya memang pemakai ganja. Dia menyebut kliennya kerap membeli ganja di kawasan Gili Trawangan, Lombok.
"Iya memang pakai ganja, biasa dia beli di Gili Trawangan seharga Rp 700 ribu," ujar Baginda. (ams/asp)











































