"Bahwa terdakwa Kutsenko Andri tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyaurkan narkotika golongan I berupa tanaman yaitu berupa 16 butir biji ganja yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,26 gram netto," kata jaksa Paulus Agung Widaryanto saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jalan Pangeran Sudirman, Denpasar Barat, Bali, Selasa (18/9/2018).
Peristiwa itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya paket kiriman yang dicurigai berisi barang terlarang dari Spanyol. Kemudian petugas Bea dan Cukai tipe madya Pabean Ngurah Rai yang bertugas di Kantor Pos Indonesia Wilayah Bali di Renon bersama petugas BNNP Bali melakukan pengawasan terhadap paket kiriman di area penerimaan paket.
Kemudian paket itu diambil Andri pada Sabtu (5/5) di Kantor Pos di Jalan Puputan Renon, Denpasar Selatan. Bule yang bekerja sebagai programmer itu kemudian ditangkap petugas karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menambahkan saat diperiksa diketahui paket tersebut berupa amplop besar berwarna coklat dengan tulisan pengirim 'High Solution' dengan alamat Apartado Correos 71 43840 Salou Tarragona-Espana/Spain. Dalam paket itu tertera penerima paket yakni Kutseko Kyrylo alamat Banjar Penestenan Kaja No 16, Sayan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Tirta Bungalow.
"Bahwa setelah dibuka amplop ternyata di dalamnya terdapat 1 potong baju warna putih yang di dalamnya terdapat lagi amplop coklat kecil yang isinya 4 paket berisi 16 butir biji ganja," urainya.
Jaksa meyakini Andri terbukti mengimpor 16 butir biji ganja dan menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Selain itu, terdakwa juga mengakui barang haram tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari salah seorang rekannya.
"Terdakwa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Bogdan yang sebelumnya menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengirimkan kejutan untuk terdakwa," ucap Paulus.
Jaksa menyatakan Andri melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika. (ams/asp)











































