"Sebenarnya online daftar (mempermudah), tapi kan untuk mengisi lagi pemohon perlu tanda tangan, perlu menyamakan dengan data yang aslinya saat daftar di rumah, harusnya dari rumah itu di print (form onlinenya)" kata Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Polresta Depok Ipda Wartujuh Hadi kepada detikcom di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/9/2018).
Wartujuh mengatakan tidak pahamnya masyarakat terhadap alur SKCK memperlambat proses pembuatan SKCK. Wartujuh pun menjelaskan alur pembuatan SKCK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wartujuh mengatakan membludaknya antrean karena terkadang adanya beberapa kendala server online.
"Nah ini banyak juga yang pakai manual karena saking banyaknya (daftar) online jadi nggak masuk masuk (ke server), silakan SKCK online pakai yang swadaya milik server inovasi Polres Depok." ucapnya
Meski begitu, Wartujuh berjanji akan tetap meningkatkan pelayanan dan melayani pembuatan SKCK hingga pemohon terakhir.
"Kita akan tata lagi nanti di depan ruang pembuatan SKCK dan kita akan berusaha terlayani semua walau kita harus sampai sore" Ujar Wartujuh.
Adapun persyaratan pembuatan SKCK berdasarkan informasi dari kepolisian yaitu kartu keluarga, KTP, pas foto, akte/ijazah. Bagi yang sudah pernah buat SKCK, cukup membawa SKCK lama dan pas foto.
Antrean warga yang hendak membuat SKCK di Polresta Depok membeludak sejak pagi tadi. Warga mengurus SKCK sebagai syarat mendaftar CPNS 2018.
Seorang warga, Dini (23), mengatakan alur yang berbelit memperlambat proses pembuatan SKCK. Padahal dia sudah mendaftar online.
"Malah ribet gitu (online), bukannya mempercepat, malah memperlambat. Soalnya, balik lagi balik lagi, saya kira sudah selesai dengan daftar online, harus isi formulir lagi di sini, padahal sama formulir dengan yang di online," kata Dini.
Saksikan juga video 'Warga Membeludak Urus SKCK di Polres Jaktim, Antrean Mengular':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini