"Saksi Setya Novanto," ucap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Selain Novanto, ada nama mantan anggota DPR Jafar Hafsah yang juga dihadirkan sebagai saksi. Jafar memang beberapa kali telah bersaksi dalam perkara serupa tetapi dengan terdakwa yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada beberapa saksi lain yang dihadirkan yaitu mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan deretan pihak swasta antara lain Chandra Erry, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, dan Jimmy Iskandar alias Bobby.
Dalam persidangan ini, Irvanto yang merupakan keponakan Novanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, Made Oka didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Saksikan juga video 'Jaksa Beberkan Aliran Uang Haram E-KTP Setnov Via Ponakan':
(fai/dhn)











































