"Zulkifli Hasan dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Dalam perkara tersebut, Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli juga sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zulkifli Hasan ke KPK, Diperiksa Soal Apa? |
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Jadi Tersangka Suap!':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini