KPK Masih Dalami Divestasi Newmont

KPK Masih Dalami Divestasi Newmont

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 22:00 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK masih menangani laporan soal divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. KPK belum melanjutkan penanganan ke tahapan penyidikan.

"Intinya, kami perlu mendalami informasi terkait dengan divestasi. Lebih dari itu belum bisa disampaikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

KPK, menurutnya, belum bisa mempublikasikan secara terperinci karena masih mengumpulkan keterangan.





"Kronologi proses itu tidak bisa saya sampaikan karena prosesnya belum penyidikan. Nanti saja kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, tentu kita teruskan posisinya," ujar Febri.

"Sedangkan terkait pokok perkaranya, semuanya tergantung kecukupan dua alat bukti karena hal tersebut harus ditentukan dalam forum gelar perkara. Tapi prinsip dasarnya, KPK tidak akan membeda-bedakan proses penanganan suatu perkara dengan yang lain," ujar Febri.

Terkait pengumpulan keterangan ini, KPK pernah meminta keterangan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada akhir Mei lalu. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut TGB dimintai keterangan terkait kasus lama.

"Nggak, nggak, nggak. Nggak ada kaitannya (Pilgub NTB). Ini kasus lama," kata Agus, Senin (28/5). Tapi Agus tak memerinci kasus lama apa yang melibatkan TGB. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads