"Intinya, kami perlu mendalami informasi terkait dengan divestasi. Lebih dari itu belum bisa disampaikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
KPK, menurutnya, belum bisa mempublikasikan secara terperinci karena masih mengumpulkan keterangan.
"Kronologi proses itu tidak bisa saya sampaikan karena prosesnya belum penyidikan. Nanti saja kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, tentu kita teruskan posisinya," ujar Febri.
"Sedangkan terkait pokok perkaranya, semuanya tergantung kecukupan dua alat bukti karena hal tersebut harus ditentukan dalam forum gelar perkara. Tapi prinsip dasarnya, KPK tidak akan membeda-bedakan proses penanganan suatu perkara dengan yang lain," ujar Febri.
Terkait pengumpulan keterangan ini, KPK pernah meminta keterangan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada akhir Mei lalu. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut TGB dimintai keterangan terkait kasus lama.
"Nggak, nggak, nggak. Nggak ada kaitannya (Pilgub NTB). Ini kasus lama," kata Agus, Senin (28/5). Tapi Agus tak memerinci kasus lama apa yang melibatkan TGB. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini