Rizal Ramli akan Laporkan Balik Partai NasDem

Rizal Ramli akan Laporkan Balik Partai NasDem

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 18:42 WIB
Rizal Ramli (Foto: Pool)
Jakarta - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli berencana menuntut balik Partai NasDem. Rizal Ramli tersinggung karena dianggap sebagai penyebar fitnah oleh NasDem.

"Kami mempertimbangkan juga untuk menuntut balik. Enak aja, rusak reputasi Rizal Ramli," ucap Rizal kepada wartawan di kantor Peradi, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).

Rizal mengaku apa yang diakatakannya dalam diskusi di stasiun televisi merupakan analisisnya sebagai ekonom. Analisis yang dia lontarkan pun bukan asal berbicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya ekonom yang kredibel, dihormati di dalam dan luar negeri karena kebanyakan ramalannya benar," ucap Rizal.

"Enak saja mengatakan saya fakta fitnah, itu merusak nama baik Rizal Ramli," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Rizal membuat pernyataan tentang Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam gelar wicara (talk show) di sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 6 September lalu. Berikut ini bunyi pernyataan Rizal yang dipermasalahkan NasDem:



"Sebetulnya biang keroknya ini Menteri Perdagangan Saudara Enggar, ya. Misalnya impor dari garam dia lebihkan 1,5 juta ton, petani garam marah; yang kedua, impor gula dia tambahkan 2 juta ton, impor beras dia tambahin 1 juta ton, termasuk yang Faisal katakan, tadi soal ban."

"Jadi biang keroknya sebetulnya Saudara Enggar, ya, cuma Presiden Jokowi nggak berani negur, takut sama Surya Paloh, ya. Saya katakan Pak Jokowi panggil saya saja biar saya yang tekan Surya Paloh, karena ini berengsek. Impor naik tinggi sekali, petani itu dirugikan, petambak dirugikan, dan akibatnya elektabilitas Pak Jokowi juga merosot digerogoti mereka ini, pada main dari komisi, dari impor yang sedemikian besarnya."

Selanjutnya, NasDem resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya siang tadi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Tonton juga 'Diserang Rizal Ramli, Mendag: Minta Maaf atau Ketemu di Pengadilan!':


(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads