MA: Gamawan Fauzi Dkk Arahkan Proyek e-KTP Secara Menyimpang

MA: Gamawan Fauzi Dkk Arahkan Proyek e-KTP Secara Menyimpang

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 18:05 WIB
Gamawan Fauzi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan bawahannya, Sugiharto. Dalam putusan itu, majelis menyatakan proyek itu diatur Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi.

Sugiharto sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Mendagri tanggal 7 Februari 2001 dan tanggal 9 Februari 2001 mempunyai tugas dan wewenang yaitu menetapkan perencanaan spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta rancangan kontrak, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa.

"Akan tetapi ternyata Terdakwa II (Sugiharto) mulai dari penganggaran, penetapan HPS, proses lelang maupun dalam pelaksanaan pengadaan penerapan KTP dan penerbitan NIK dengan sengaja sebagai niat telah melakukan kerjasama persekongkolan atau kolusi yang dilakukan oleh Terdakwa I (Sugiharto) dan Terdakwa II (Irman) serta bekerja sama dengan saksi-saksi Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan calon peserta lelang (konsorsium) tertentu, yang telah mengarahkan untuk memenangkan dan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai peserta pemenang lelang oleh saksi Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri secara menyimpang dengan harga penawaran sebesar Rp 5,8 triliun," kata majelis sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Senin (17/9/2018).

Vonis itu diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Nama-nama yang disebut MA menerima aliran uang itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Miryam Haryani sebesar USD 1,2 juta.
2. Diah Anggraini menerima sebesar USD 500 ribu.
3. Markus Nari menerima sebesar USD 400 ribu.
4. Ade Komarudin menerima sebesar USD 100 ribu.
5. Husni Fahmi menerima sebesar USD 20 ribu dan Rp 30 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan menerima USD 40 ribu dan Rp 25 juta.

Di kasus itu, MA menjatuhkan hukuman ke Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Irman juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Sementara itu, Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz, yang dihargai Rp 150 juta.

Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.




Tonton juga 'Gamawan soal e-KTP: Jangan 'Digoreng-goreng' Terus Salahkan SBY':


(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads