"Hari ini kita melaporkan Saudara RR ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem Taufik Basari di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca juga: NasDem akan Somasi Rizal Ramli |
Taufik mengatakan ada tiga pernyataan Rizal Ramli yang dipersoalkan NasDem. Pertama, pernyataan Rizal bahwa Surya Paloh seolah-olah bermain dalam kebijakan impor pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kedua tayangan tersebut, lanjutnya, ada tiga hal yang dipermasalahkan NasDem. "Pertama adalah Saudara RR dalam pernyataannya seolah-olah Pak Surya Paloh ini bermain dalam kebijakan impor," ujar Taufik.
Kedua, NasDem juga mempermasalahkan pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo takut kepada Surya Paloh. Terakhir, NasDem mempersoalkan pernyataan Rizal yang menyebut Surya Paloh 'berengsek'.
"Kedua, Saudara RR menyatakan bahwa Presiden Jokowi takut kepada Surya Paloh terkait dengan persoalan ini. Yang ketiga adalah pernyataan Saudara RR yang menyatakan mohon maaf saya sampai harus menyatakan kata ini pun tidak pantas, yaitu 'berengsek' kepada Pak Surya Paloh," kata Taufik.
Taufik menegaskan persoalan ini tak berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Dia mempersilakan Rizal mengkritik pemerintah asalkan tidak ada unsur menghina.
"Kalau Saudara RR punya pendapat yang berbeda terkait kebijakan pemerintah, mau mengkritik pemerintah, silakan, itu hak Saudara RR. Kita tidak mempermasalahkan itu sama sekali. Yang jadi masalah ada Saudara RR telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bernuansa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian NasDem terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Rizal tapi tak diindahkan.
"Partai dan Ketua Umum telah memberikan ruang yang cukup, 3x24 jam, bahkan tertunda satu hari, untuk membuka ruang silaturahmi dan kekeluargaan, tapi itu tidak ditanggapi, secara sombong oleh RR bahkan ada pengalihan isu ke tempat lain," paparnya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton juga 'Diserang Rizal Ramli, Mendag: Minta Maaf atau Ketemu di Pengadilan!':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini