"Untuk saat ini saya hanya bisa mengatakan mengkonfirmasi bahwa itu benar (dibebaskan-red)," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Tiga WNI itu diculik di perairan Malaysia sejak awal Januari 2017. Setelah berhasil dibebaskan, Fachir mengatakan ketiga WNI itu kini dalam keadaan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tiga WNI kita yang disandera sejak Januari 2017 itu bebas dan menurut tim di lapangan mereka sehat," katanya.
"Insyaallah satu dua hari ini ada perkembangan, dan kita akan sampaikan karena kita tidak bisa saat ini tidak bisa menyampaikan detailnya dulu karena menyangkut pertimbangan keamanan," tambah Fachir.
Meski demikian, Fachir belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai tiga WNI itu, termasuk keberadaannya saat ini. Namun dia menegaskan, WNI itu akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Artinya, kita sudah mengkonfirmasi itu bebas," katanya.
Seperti dilansir AFP, Senin (17/9/2018), pembebasan tiga WNI itu dilakukan oleh tentara Filipina pada Sabtu (15/9) waktu setempat. Juru bicara militer setempat, Letnan Kolonel Gerry Besana, menyebut ketiganya dibebaskan di kota Indanan, Sulu.
Otoritas setempat tidak menyebut lebih lanjut kelompok bersenjata yang menculik tiga WNI itu. Namun Besana dalam pernyataannya, menyebut ketiga WNI itu 'diserahkan' kepada otoritas setempat usai dilakukan 'operasi militer intens' melawan kelompok Abu Sayyaf.
Tiga WNI itu berhasil bebas usai 18 bulan disandera. Pada Januari 2017 lalu, kapal cepat yang mereka tumpangi berlayar di dekat Pulau Tawi-Tawi bagian selatan, yang masuk dalam gugusan kepulauan Sulu yang kerap menjadi lokasi serangan Abu Sayyaf.
Pada Minggu (16/9) waktu setempat, militer Filipina mengidentifikasi tiga WNI yang dibebaskan itu sebagai Hamdam bin Salim (34), Subande Satto (27) dan Sudarlan Samansung (41). Ketiganya disebutkan telah diserahkan kepada Duta Besar (Dubes) Indonesia Sinyo Harry Sarundajang. (rjo/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini