"Terdakwa Samsul Anwar Alias Awang Bin Slamet Siswanto yang telah melakukan perbuatan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kg," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan, dalam keterangannya, Senin (17/9/3018).
Surat tuntutan sudah dibacakan dalam persidangan Rabu (12/9) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fatahillah. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (18/9) dengan agenda pleidoi terdakwa.
Kasus peredaran sabu cair terungkap saat polisi melakukan operasi rutin terhadap Diskotek MG International Club, Jakarta Barat, pada (17/12/2017).
Polisi melakukan penggeledahan di diskotik MG International Club dan mencurigai banyaknya botol mineral ukuran 330 ml tanpa label yang berisi air beredar ditempat tersebut. Setelah diteliti isi botol merupakan ekstasi cair.
Selanjutnya Tim Operasi bersama menuju ke lantai IV diskotik MG dan menemukan barang bukti ekstasi cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar. Adapun yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang menjadi member diskotek dengan harga Rp 400 ribu.
Dalam kasus ini BNN menahan lima orang tersangka terkait laboratorium sabu cair. Kelimanya adalah FD sebagai kapten, DM berperan sebagai penghubung, dan WA selaku pengawas. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni FER berperan sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini