Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan itu, PKS dan Gerindra harus menyodorkan masing-masing satu nama calon Wakil Gubernur DKI. Gerindra sudah mengusulkan nama M Taufik sebagai calon Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Nah, di sisi PKS, ada beberapa nama yang beredar.
PKS sendiri sudah mengajukan surat kepada Gerindra perihal pengajuan nama calon Wagub DKI. Yakni Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis. Namun, setelah surat tersebut ditandatangani kedua pihak pada pekan ketiga Agustus 2018, sampai kini belum juga ada nama calon Wagub DKI yang akan dibawa ke DPRD DKI.
Belakangan, muncul nama eks Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu kembali masuk bursa calon Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Dimintai konfirmasi wartawan, Syaikhu tak menampik kabar itu. Ia menegaskan ikut arahan partai saja.
Baca juga: Drama Sel Palsu Novanto yang Terungkap |
Lantas, di antara nama-nama itu, siapa yang bakal jadi Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yang sudah beralih ke Pilpres 2019? Kabarnya, soal Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno bakal dituntaskan sepekan ini.
Tonton juga 'Anies Tunggu Sidang Paripurna DPRD Soal Pengganti Sandiaga':
[Gambas:Video 20detik] (van/tor)











































