Komisi IX Minta 'Penjualan' Online PRT Indonesia Diusut Tuntas

Komisi IX Minta 'Penjualan' Online PRT Indonesia Diusut Tuntas

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 06:30 WIB
Screenshot layar 'penjulan' PRT Indonesia secara daring (Foto: BBC World)
Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta kasus 'penjualan' PRT Indonesia secara online di Singapura segera diusut tuntas. Menurut Komisi IX, yang memiliki ruang lingkup ketenagakerjaan, 'penjualan' PRT Indonesia secara online itu seperti perdagangan orang secara modern.

"Perlu ada tindakan tegas dari pemerintah, siapa yang membuat iklan TKI online tersebut, ini sama dengan perbudakan, jual beli. Kami mengecam hal-hal seperti itu, hal seperti ini harus dilakukan tindakan tegas, mengusut tuntas siapa yang membuat iklan online itu, kita minta pemerintah Singapura juga tegas, terkesan ada jual beli orang, atau seperti human trafficking secara modern, tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi IX, Ichsan Firdaus kepada detikcom, Minggu (16/9/2018).


Dia mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas soal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Ichsan mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk melindungi para TKI mulai dari berangkat dari Indonesia hingga bekerja di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya aturan, mulai dari awal hingga akhir, sampai di mana mereka ditempatkan harus jelas. Siapa majikannya, nomor teleponnya, harus jelas. Sehingga kalau ada kejadian, misalnya penyiksaan, kita jelas siapa yang mempekerjakan," ucapnya.

Dia meminta pihak Indonesia juga menyelidiki siapa penyuplai PRT yang ada di dalam iklan tersebut. Tindakan tegas, menurutnya juga harus dilakukan kepada agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja yang terbukti terlibat.

Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Dia menyatakan pemerintah harus berupaya menyelamatkan orang-orang yang berada di dalam iklan tersebut. Dia juga meminta jika nantinya terbukti ada perdagangan orang yang terjadi dalam kasus ini, maka harus ada sanksi sesuai hukum yang berlaku.


"Tentu pemerintah harus berupaya menyelamatkan korban yang diduga WNI. Kemudian, para pelakunya harus diburu dan dituntut. Ini perlu kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura," ucapnya.

"Pemerintah Indonesia harus meminta kejelasan soal kasus ini kepada pihak pemerintah Singapura. Pasalnya, situs tersebut berada di dalam wilayah yurisdiksi pemerintah Singapura. Jika benar ada dugaan human trafficking, para pelakunya dipastikan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, kantor berita BBC melaporkan, MOM Singapura kini tengah menyelidiki kasus 'penjualan' sejumlah pembantu rumah tangga yang diduga dari Indonesia di situs niaga Carousell.

Surat kabar The Straits Times melaporkan bahwa penawaran itu diunggah pengguna bernama @maid.recruitment. Di dalamnya, terdapat beragam wajah sejumlah pembantu rumah tangga yang diduga berasal dari Indonesia.

Menanggapi kasus ini, juru bicara Carousell mengatakan kepada The Straits Times bahwa penawaran semacam itu tidak diperbolehkan dalam situs niaga mereka sebagaimana tercantum dalam panduan pengguna.

Pihak Kemlu RI pun meminta kasus tersebut diusut secara tuntas. Rencananya, Kemlu RI bakal mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura terkait persoalan ini.



Saksikan juga video 'Menlu RI-Brunei Bertemu, Bahas Perlindungan TKI':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads