"KBRI Abu Dhabi pada Minggu dini hari (16/9) telah membantu memfasilitasi kepulangan 36 WNI peserta amnesti UEA," kata Sekretaris Pertama KBRI Abu Dhabi, Nur Ibrahim, dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).
Setibanya di Indonesia, mereka langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pemulangan itu difasilitasi oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasin, pemerintah UEA memberlakukan program amnesti selama tiga bulan sejak 1 Agustus 2018. Program ini ditujukan bagi warga negara asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian, termasuk overstayer, penyalahgunaan visa, dan kabur dari majikan atau sponsor pertama.
Para WNA pelanggar aturan diberikan kesempatan pulang ke negara asal tanpa dikenakan sanksi berupa denda dan tidak dicekal masuk kembali ke UEA. Selain itu, WNA bermasalah juga diberikan kesempatan memperbaiki status keimigrasiannya dengan cara bekerja secara legal dengan sponsor baru atau alih visa.
"Hingga saat ini, KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai telah melayani 1.795 WNI peserta amnesti, dengan rincian 821 orang terdaftar di KBRI Abu Dhabi, dan sebanyak 974 orang terdaftar di KJRI Dubai," sebut Nur Ibrahim.
Ia menyebut, KBRI Abu Dhabi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan upaya perlindungan bagi WNI yang berada di UEA. Informasi-informasi mengenai program keimigrasian UEA akan terus disampaikan kepada para WNI di sana.
"KBRI Abu Dhabi akan terus memberikan dan meningkatkan pelayanan dan upaya-upaya perlindungan bagi WNI yang berada di UEA. Salah satunya dengan cara melakukan serangkaian diseminasi informasi kepada WNI di UEA, termasuk simpul-simpul komunitas masyarakat Indonesia di Abu Dhabi," tutur Nur Ibrahim.
"Hal ini dimaksudkan agar para WNI pelanggar aturan keimigrasian di UEA dapat memanfaatkan program amnesti secara optimal," imbuh dia
Saksikan juga video 'Menlu RI-Brunei Bertemu, Bahas Perlindungan TKI':
(tsa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini