Lima perusahaan yang areanya disegel yaitu PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. Gama Plantation selaku induk usaha dari PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM), PT Putra Lirik Domas (PT PLD) dan PT Agro Alam Nusantara (PT AAN) memberikan klarifikasinya.
"Kebakaran tersebut terjadi di lahan warga yang akhirnya disegel oleh pihak kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan di area tanaman sawit perusahaan," ujar Kepala Legal Gama Plantation Djuaman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak perusahaan justru dimintai tolong oleh warga untuk membantu memadamkan api," tuturnya.
Djuaman menjelaskan, staf perusahaan memang dikerahkan memadamkan api saat kebakaran terjadi karena lokasinya dekat dengan area perusahaan.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa area tanaman sawit perusahaan tidak ada yang terbakar dan tidak ada yang disegel. Seluruh operasional masih berjalan normal, dan kami tetap melanjutkan komitmen zero burning serta memiliki program pencegahan kebakaran lahan secara komprehensif," paparnya.
Sebelumnya Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan telaj menyegel area lahan terbakar milik 5 perusahaan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penyegelan itu dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone", kata Rasio, Senin (27/8).
"Bu Menteri memonitor penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Pemerintah sangat serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan," jelasnya. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini