Penjara modern di Indonesia dikenalkan pertama kali oleh penjajah Belanda. Salah satu penjara tertua yaitu yang dibangun di Fort Rotterdam, Makassar. Penjara di dalam benteng itu dipakai penjajah Belanda untuk menghukum para pahlawan, termasuk Pangeran Diponegoro.
Seiring zaman, Belanda membangun penjara di berbagai kota. Salah satunya membuat pulau khusus penjara di Pulau Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem penjara di atas di bawah payung Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling yang disahkan pada 27 Desember 1917. Kala itu, tujuan pemenjaraan adalah membuat jera orang yang menghuninya.
Setelah Indonesia merdeka, sistem pemenjaraan menjadi satu kesatuan dengan sistem peradilan terpadu (criminal justice system). Yaitu dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemidanaan.
Pada 30 Desember 1995, Indonesia membuat sejarah baru yaitu membuat UU Pemasyarakatan untuk mengganti UU bikinan penjajah Belanda. Arah dan tujuan pemidanaan pun ikut berubah yaitu sesuai Pancasila, bukan untuk balas dendam. Orang yang masuk Lembaga Pemasyarakatan pun berubah sebutannya menjadi Warga Binaan.
"Pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu," demikian bunyi pertimbangan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang dikutip detikcom, Mingggu (16/9/2018).
UU menyatakan perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan 'sistem kepenjaraan' tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan.
Lalu apa tujuan pemidanaan menurut UU?
"Sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," ujar UU tersebut.
Saksikan juga video 'MPR Minta Lapas Mako Brimob Juga Disidak':
(asp/bpn)