Usman Hamid Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hendro
Sabtu, 13 Agu 2005 00:26 WIB
Jakarta - Pengaduan Kepala BIN Hendropriyono atas pencemaran nama baik oleh mantan Sekretaris TPF Kasus Munir Usman Hamid ditindaklanjuti Polri. Saat ini, Usman resmi dijadikan tersangka dalam pengaduan tersebut.Usman mengaku sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya. Surat panggilan dengan No.Pol: S.Pgl/10966/VIII/2005/Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, ditandatangani Kasat I Kamneg AKBP Tomsi Tohir tanggal 9 Agustus lalu.Dalam surat tersebut, Usman diminta datang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hendropriyono, Senin (22/2005) lusa. Usman Hamid dan Rachlan Nashidik dilaporkan Hedropriyono telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai laporan polisi No.Pol: LP/199/V/2005/SIAGA-II tanggal 29 Mei lalu."Saya hormati langkah yang dilakukan pihak Polri sepanjang dalam koridor hukum," jelas Usman Hamid kepada wartawan di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2005).Sayangnya, jelas Usman, perkembangan proses penuntasan kasus pembunuhan Munir esensinya menjadi kabur. Seharusnya kepolisian mendahulukan penyelidikan dan penyidikan kasus Munir. "Apa betul ada personel BIN yang terlibat, apakah Hendropriyono tidak mengetahui kasus itu," tambahnya.Tapi, kenyataannya justru terbalik. "Kok sekarang apakah betul Usman Hamid telah mencemarkan nama baik," jelas Usman lagi.
(ton/)











































