MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Kita Ikuti

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Kita Ikuti

- detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 10:34 WIB
MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Kita Ikuti
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai caleg. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Kalau itu produk hukum nggak bisa apa gitu, kita nggak bisa apa-apa. Keputusan dari MA kita ikutin," kata Moeldoko di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).


MA memang telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan MA dihormati dan mengaku tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut. Sebab, keputusan tersebut berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.

"Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita enggak bisa intervensi," kata Jokowi di Sukoharjo, Sabtu (15/9).



Saksikan juga video 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads