"Kalau itu produk hukum nggak bisa apa gitu, kita nggak bisa apa-apa. Keputusan dari MA kita ikutin," kata Moeldoko di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
MA memang telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan MA dihormati dan mengaku tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut. Sebab, keputusan tersebut berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.
"Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita enggak bisa intervensi," kata Jokowi di Sukoharjo, Sabtu (15/9).
Saksikan juga video 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':
(fdu/rna)











































