KPK Segera Sidangkan Popon

Berkas Dilimpahkan

KPK Segera Sidangkan Popon

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2005 18:29 WIB
Jakarta - Tengku Syaifuddin Popon akan segera disidang. Berkas pengacara Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh yang menjadi tersangka kasus suap ini sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa KPK.Popon tertangkap tangan oleh KPK saat memberikan uang Rp 250 juta kepada dua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni Wakil Panitera Ramadhan Rizal dan Panitera Muda M Soleh."Berkas sudah dilimpahkan hari ini. Berkasnya dibagi menjadi dua perkara. Satu untuk si pemberi suap, yakni Popon. Satunya lagi untuk si penerima suap, yakni Ramadhan Rizal dan M Soleh," tutur kuasa hukum M Soleh, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat (12/8/2005).Popon didakwa pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara Ramadhan Rizal dan M Soleh didakwa dalam undang-undang yang sama namun dalam pasal 5 ayat 2. Dalam UU tersebut, masing-masing tersangka diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 250 juta.Firman mengeluhkan KPK yang dinilai tidak terlalu memperhatikan keinginannya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Popon."KPK selalu memperpanjang masa penahanan. Saat ini masa penahanan diperpanjang 20 hari. Namun ketika diminta penangguhan, tak pernah diberi," cetusnya.Mengenai penanganan dua berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Chaidir Ramly menuturkan, akan ditangani oleh tim jaksa yang sama dengan tim penyidik."Ketua akan dijabat oleh saya sendiri, dengan anggota Warih Sardono dan Zet Todungalung," papar Chaidir Ramly. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads