MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Hanura: Putusan Itu Harus Diikuti

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Hanura: Putusan Itu Harus Diikuti

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 15 Sep 2018 20:02 WIB
Ketum Hanura OSO (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA), memperbolehkan para mantan napi koruptor maju nyaleg di Pemilu 2019. Menurut Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) putusan MA harus dihormati.

"Itu diputuskan oleh hukum, maka itu yang harus diikuti oleh bangsa ini," ucap OSO di kediamannya, Jalan Karang Asem Utama, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

OSO menilai, bila putusan MA itu tak dilaksanakan oleh KPU maka hal itu berlawanan dengan hukum. Menurutnya, hal itu berlawanan dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau tidak, tidak akan keseimbangan hukum, tidak ada penegakan hukum maka kalau hukum mengatakan demikian, maka kita harus menghormati keputusan hukum," ujarnya.

OSO juga menilai, jika putusan MA itu tak diikuti lembaga terkait salah satunya KPU maka hal itu melawan konstitusional. Hal itu, menurut OSO tidak boleh terjadi di Indonesia.



"Jadi jangan ada dusta di antara kita, jangan merasa kita lebih hebat dari yang lain. jadi ikutlah proses hukum. Negara kita kan negara hukum dan harus kontitusional, harus berdasarkan UU 1945," pungkasnya. (rvk/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads