Sinivasan Bantah Gelapkan Rp 20 M
Jumat, 12 Agu 2005 16:55 WIB
Jakarta - Dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan, mantan bos Texmaco Marimutu Sinivasan membela diri. Dia membantah menggelapkan kredit dari Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebesar Rp 20 miliar.Bantahan ini disampaikan Sinivasan melalui pengacaranya, Mehbob, dalam jumpa pers di Hotel Maharaja, Jalan Kapten Tandean, Mampang, Jakarta, Jumat (12/8/2005)."Tidak ada sama sekali penipuan, penggelapan dan aspek kriminal dalam transaksi commercial papper, karena itu adalah perjanjian yang sah," kata Mehbob.Dia juga menolak penyelesaian kasus ini dimasukkan ke dalam perkara pidana, melainkan ke wilayah perdata, karena sudah di-cover oleh perjanjian dan jaminan.Meski demikian, Mehbob menjamin Sinivasan akan tetap menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan kepolisian. "Kita hanya menyayangkan laporan BMI secara pidana kepada kepolisian, karena itu menghilangkan asas praduga tak bersalah," ujarnya.Mengenai alasan pemberhentian pembayaran kepada BMI, menurut Mehbob, karena BPPN menghentikan modal kerja Texmaco sejak Maret 2003.Namun Sinivasan, kata Mehbob, berjanji akan menyelesaikan semua kewajiban pembayaran sebesar Rp 20 miliar pada BMI. "Sebagai bukti keseriusan, kita telah membayar sebesar Rp 3,1 miliar," ujarnya.BMI melaporkan Sinivasan ke Mabes Polri pada 8 Juli karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan Rp 20 miliar. Pada 10 Agustus, Sinivasan ditetapkan menjadi tersangka. Penipuan terjadi saat Sinivasan menjadi direktur utama PT Multikarsa Utama.Awalnya Sinivasan mengajukan kredit ke Bank Duta Rp 50 miliar. Tapi Bank Duta hanya meluluskan Rp 30 miliar. Bank Duta lalu meminta BMI mengucurkan Rp 20 miliar. Namun Bank Duta kemudian di-take over BPPN, sedangkan BMI tidak. Alhasil, kredit Sinivasan di Bank Duta ter-cover, sedangkan yang di BMI tidak.
(ahm/)











































