Memuat Kayu Ilegal di Maluku, Warga Australia Dibekuk
Jumat, 12 Agu 2005 16:21 WIB
Ambon -
Gara-gara memuat kayu jenis merbau dan linggua secara ilegal di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), warga Australia, Calvin Jhon dibekuk aparat Polres MTB. Calvin ditangkap bersama sejumlah kayu merbau yang hendak dibawa dengan kapal Dolvin miliknya ke Darwin Australia Utara pada malam hari. Kapolres MTB, Rudy Heru yang dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2005) mengungkapkan, sebelumnya aparatnya mencurigai keberadaan kapal milik Calvin yang tidak berlabuh di lokasi yang sudah ditentukan. "Kami curiga dengan muatan kapal Calvin. Ternyata setelah digerebek, ratusan kayu jenis merbau, linggua dan jenis lainnya terutup rapi dalam kapalnya. Orangnya langsung kami bekuk," ujar Heru.Jumlah kayu yang disita, kata Heru, 303 papan jenis kayu linggua, 27 papan jenis merbau dan 7 papan jenis kayu lainnya. "Kayu-kayu ini dibawa tanpa dokumen satu pun," ungkap Heru lagi. Dari hasil pemeriksaan, Calvin melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang illegal logging dan UU Kepabean Nomor 10 tahon 1992 pasal 102 dan 103 dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda Rp 500 juta.Hingga kini, lanjut Heru, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus ini. "Kami sedang melakukan pengembangan kasus. Siapa tahu ada warga lokal maupun aparat yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.Lomba Layar TernodaBuntut pencurian kayu yang dilakukan Calvin, rencana lomba layar Darwin-Saumlaki ternoda. Betapa tidak, setelah diusut, Calvin ternyata merupakan koordinator lomba Layar tersebut. "Saat kami periksa, dia mengaku sebagai koordinator lomba khususnya para peserta dari Darwin Australia Utara," ujar Kapolres Rudy Heru.
(asy/)










































