Depdagri Janji Tidak Intervensi Proses Hukum Pilkada Depok

Depdagri Janji Tidak Intervensi Proses Hukum Pilkada Depok

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2005 16:14 WIB
Jakarta - Proses hukum sengketa Pilkada Depok hingga kini masih berlangsung. Depdagri janji tidak akan mencampuri urusan tersebut."Sekarang sengketa Pilkada Depok sedang ditangani pihak yang berkepentingan. Kalau kita ikut-ikutan, nanti kita disebut intervensi," tegas Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/8/2005).Untuk itu, lanjut Progo, Depdagri akan terus menunggu proses hukum sampai dipandang sudah solid dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.Apalagi hingga kini, Depdagri belum menerima laporan hasil Pilkada Depok. "Mekanismenya kan pemerintah menerima laporan dari gubernur, gubernur dari KPUD, dan KPUD dari DPRD," tutur Progo.Progo yakin kemelut yang terjadi di Depok tidak akan mengganggu proses pemerintahan. "Masih ada pejabat di sana. Yang penting pemerintahan jalan, jangan sampai kemelut pilkada membuat pemerintahan berhenti," katanya.Sengketa Pilkada Depok dipicu keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) yang memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, dan menganulir keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.Otsus IrjabarMengenai tuntutan rakyat Irjabar yang minta UU Otsus Irjabar dikembalikan karena pemerintah dianggap tidak konsisten, Progo meyakinkan hal itu sulit dilakukan. "Kita tidak mengenal UU dikembalikan, yang ada UU itu dicabut atau direvisi," kata Progo.Menurut Progo, pemerintah pusat sudah cukup konsisten melaksanakan otsus. Apalagi, pemerintah sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Irjabar."Jika ada pandangan masyarakat bahwa otsus belum sampai sasaran, saya tanya yang kelola dana otsus itu siapa? Tanyakan itu ke pemda," tandasnya.Progo lalu menjelaskan bahwa suatu UU dianggap tidak berlaku jika diganti dengan UU lain, dicabut, atau direvisi. Kisruh di Irjabar ini terkait dengan keputusan MA yang membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Wilayah Papua. (umi/)


Berita Terkait