"Ya alhamdulillah. Kalau nyaleg tetep nyaleg dong, kan itu hak kita," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg |
Sementara itu, pengacara Taufik, Yupen Hadi, mengatakan putusan MA menguatkan posisi hukum Taufik yang kembali mencalonkan diri. Dia tidak akan mencabut laporan ke DKPP dan Polda untuk membuktikan kesalahan KPU terkait kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor itu boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). (fdu/dkp)











































