Pemerintah, Kapolri, dan Kabareskrim Polri disebut sebagai pihak terkait. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang pertama, MAKI--melalui praperadilan--meminta KPK menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Praperadilan kasus Century lawan KPK meminta penetapan tersangka Boediono dkk telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diregister nomor perkara 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan praperadilan kedua, MAKI meminta KPK menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI pada BDNI. "Praperadilan kasus SKL BLBI BDNI lawan KPK meminta penetapan tersangka Sjamsul Nursalim dkk telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diregister nomor perkara 18/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," ucap Boyamin.
Selain itu, Boyamin rupanya mengirim gugatan yang sama persis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk SKL BLBI ke BDNI. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sidang untuk di PN Jaksel dijadwalkan pada Senin, 24 September 2018.
"KPK akan mempelajari poin-poin di praperadilan tersebut dan menentukan langkah lebih lanjut yang dapat dilakukan. Namun, jika permohonan praperadilan tersebut dibaca, terdapat sejumlah kekeliruan, seperti mengatakan KPK tidak melakukan upaya hukum memadai karena tidak melakukan cekal, DPO, dan red notice," kata Febri.
Tonton juga 'Kasus BLBI, Pengacara Syafruddin Sebut Pengawasan BI Lemah':
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini