Warga Bali Demo, Minta Judi Adu Ayam Dilegalkan
Jumat, 12 Agu 2005 15:34 WIB
Denpasar - Di tengah upaya keras Kapolri Jenderal Sutanto memberantas judi, justru masyarakat Tabanan, Bali, berunjuk rasa mendesak DPRD Tabanan untuk melegalkan tajen (judi adu sambung ayam).Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh sekitar 100 warga Tabanan yang menamakan kelompoknya sebagai Pecinta Tajen bertempat di DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (12/8/2005). Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Tabanan Wayah Sukaja dan beberapa anggotanya, di antaranya anggota FPDIP.Unjuk rasa ini sangat bercita rasa judi. Massa ini datang dengan membawa maskot tajen berupa ayam jago yang digendong oleh beberapa orang.Spanduk yang mereka bentangkan pun beraroma judi bertuliskan "Ekonomi masyarakat kecil mati tanpa tajen; Tajen bukan semata judi tapi bagian dari budaya yang perlu dilestarikan demu Ajeg Bali."Salah seorang koordinator massa Komang Megita mendesak agar DPRD Tabanan segera melegalkan tajen dalam bentuk peraturan daerah (Perda)."Wakil rakyat yang saya percayakan untuk mendegar aspirasi masyarakat agar soal tajen. Khusus di Tabanan, tajen harus diperdakan," katanya disambut tepuk tangan oleh pendukungnya.Ketua DPRD Tabanan Sukaja berjanji akan mengakomodasi aspirasi warganya. "Kita akan akomodasi dan perjuangan kepada aparat terkait, seperti Kapolres, Bupati," janjinya.Polisi Tolak TajenKapolres Tabanan AKBP Gusti Gede Alit Widana mengatakan, pihaknya tidak akan mengizinkan judi beroperasi di wilayahnya. Dia meminta akan masyarakat membedakan bentuk antara tajen dan Tabuh Rah.Tabuh Rah adalah bagian ritual upacara umat hindu dengan cara mengadu ayam jago di halaman pura sebagai bentuk persembahan. Ayam yang diadu pun hanya tiga pasang. Ayam yang diadu pun adalah ayam dengan warna pilihan. Sementara tajen adalah bentuk dari bagian judi karena telah melibatkan taruhan uang para penjudi.
(nrl/)











































