Warga Yogya Demo di Kantor Kejati DIY
Jumat, 12 Agu 2005 15:27 WIB
Yogyakarta - Puluhan warga Yogyakarta menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Mereka tidak puas karena kasus Dana Purna Tugas (DPT) atau dana pesangon anggota DPRD Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dihentikan penyidikannyaMassa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Yogyakarta (AMPY) dan Jaringan Pemantau Peradilan Yogyakarta (JPPY) menuntut penyidikan kasus DPT di tiga kabupaten di DIY dilanjutkan.Aksi ini digelar di kantor Kejati DIY di Jl Sukonandi, Yogyakarta, Jumat (12/8/2005) mulai pukul 10.00 WIB. Aksi ini hanya berlangsung singka,t sekitar 15 menit karena Kajati DIY beserta staf tidak ada di kantor. Mereka sedang mendampingi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Balai Senat Universitas Gadjah Mada untuk mengikuti acara AntiCorruption Summit.Massa akhirnya memutuskan menggelar aksinya di Gedung Pusat kampus UGM. Ketika tiba di UGM, massa sempat ditahan oleh satpam UGM dan diminta tidak menggelar aksi di tempat itu.Terjadi negosiasi cukup lama antara wakil demonstran, kepala satpam dan panitia seminar. Massa akhirnya hanya diperbolehkan menggelar orasi di depan halaman Balairung UGM, sekitar 100 meter dari tempat seminar dan tidak boleh masuk ke Balai Senat UGM.Saat menggelar orasi dan menyampaikan aspirasinya, satpam tetap menjaga ketat mereka dengan membuat barisan pagar betis.Salah koordinator aksi Tri Wahyu dalam orasinya mengatakan, Kejati DIY telah melanggar undang-undang karena telah menghentikan proses hukum yang dilakukan Kejari Bantul dalam kasus dana pesangon anggota DPRD Bantul periode 1999-2004. Karena telah dihentikan proses hukumnya dikhawatirkan kasus serupa yakni kasus DPT Kota Yogyakarta yang telah diproses juga akan dihentikan."Kami percaya Kejati DIY membaca Undang Undang tentang pemberantasn tindak pidana korupsi tapi tidak dijalankan. Buktinya kasus Bantul dihentikan. Boleh dikatakan surga bagi koruptor di DIY karena akan bebas," teriak Wahyu disambut yel-yel peserta aksi dengan mengatakan 'lawan, lawan,' berkali-kali.Wahyu mengatakan alasan yang dikemukakan oleh Kajati DIY, Hartoyo SH melalui media massa sangat tidak masuk akal. Pertama, Kejati beralasan kasus DPT Bantul juga terjadi di Sleman dan Kulon Progo, yang kasusnya sudah dihentikan.Kedua, dana DPT Bantul sudah dikembalikan oleh semua anggoat DPRD ke kasa daerah. Ketiga, berdasarkan PP No 2 tahun 2004 tentang kedudukan keuangan DPRD memungkinkan adanya DPT atau uang jasa pengabdian."Alasan sudah dikembalikan tidak bisa kami terima dan harus diingat bunyi pasal 4 UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan perbuatan pidananya," tegas Wahyu.
(nrl/)











































