"Makanya kita klarifikasi ke BKN ini, terus salah satu direktur pengawasannya, dia berjanji mau kirim data itu ke kita. Karena sepanjang data semua masuk ke BKD terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kita proses, diberhentikan," kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Wahyono saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Wahyono menuturkan Pemprov DKI telah bertindak tegas menindak PNS yang terkena kasus korupsi. Tindakan tersebut sudah lama dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyono menuturkan, pada 2018 ada tiga PNS terkena kasus korupsi yang sudah diberhentikan. Sedangkan pada 2017 terdapat 16 PNS yang diberhentikan.
"2017 itu yang masih diberhentikan sementara ada 18 orang, terus kemudian yang diberhentikan ada 16. Kalau 2018 sampai Juni itu yang diberhentikan sementara ada tiga, kemudian yang tidak hormat sudah diputus ada 8 orang," terangnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan PNS atau ASN yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah tapi belum dipecat paling banyak berada di Sumatera Utara untuk kategori pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri atas PNS di Sumut mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah (provinsi, kabupaten, kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah Sumatera Utara dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat (193 orang), Riau (190 orang), NTT (183 orang), dan Papua (146 orang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9).
Simak Juga 'MA Diminta Selesaikan Polemik Eks Koruptor Dilarang Nyaleg':
(fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini