"PNS yang tersandung korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatan, setelah ada keputusan hakim atau ikrah baru diberhentikan dari PNS dan menerima gaji dipotong 50 persen," kata Kaiman Turnip melalui sambungan telepon seluler kepada detikcom, Jumat (14/9).
"Data itu valid dari kita, tapi sebenarnya di daerah lain banyak kasus serupa tapi tidak diberhentikan dari PNS," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat ini kita menunggu SK bersama. Kalau untuk program sekarang supaya tidak ada lagi celah korupsi, kita coba online kan dengan menggunakan aplikasi test lab dan layanan instansi kepegawaian tanpa kertas khusus kepegawaian," jelas Kaiman.
Perlu diketahui, sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Simak Juga 'Eks Koruptor Ini Sujud Syukur Lolos Jadi Caleg Blitar':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini