Sumut Juara 'Koleksi' PNS Koruptor, Ini Kata Pemprov

Sumut Juara 'Koleksi' PNS Koruptor, Ini Kata Pemprov

Resi Erlangga - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 16:46 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Medan - KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan mendesak agar kepala daerah di Sumatera Utara segera memecat 298 ASN yang menjadi terpidana korupsi. Lalu apa kata Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip?

"PNS yang tersandung korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatan, setelah ada keputusan hakim atau ikrah baru diberhentikan dari PNS dan menerima gaji dipotong 50 persen," kata Kaiman Turnip melalui sambungan telepon seluler kepada detikcom, Jumat (14/9).

"Data itu valid dari kita, tapi sebenarnya di daerah lain banyak kasus serupa tapi tidak diberhentikan dari PNS," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya apakah PNS yang tersandung dalam kasus korupsi akan langsung diberhentikan, Kaiman menuturkan semuanya ada prosesnya.

"Jadi saat ini kita menunggu SK bersama. Kalau untuk program sekarang supaya tidak ada lagi celah korupsi, kita coba online kan dengan menggunakan aplikasi test lab dan layanan instansi kepegawaian tanpa kertas khusus kepegawaian," jelas Kaiman.

Perlu diketahui, sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat.


Simak Juga 'Eks Koruptor Ini Sujud Syukur Lolos Jadi Caleg Blitar':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads