Novanto Intip Peluang Ajukan PK

Novanto Intip Peluang Ajukan PK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 15:11 WIB
Koruptor e-KTP Setya Novanto (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Koruptor e-KTP Setya Novanto rupanya sedang mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi yang membuatnya dihukum 15 tahun penjara. Mau ikut-ikutan koruptor lain?

"Kami kan tentu ini pikirkan untuk PK," ucap pengacara Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).


Baca juga: Giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir menyoroti tentang nama-nama penerima duit e-KTP yang berbeda-beda dalam dakwaan terdakwa satu dengan lainnya. Dia mengaku akan meneliti putusan masing-masing terdakwa perkara e-KTP.

"Justru itu. Nanti kalau mau, kita akan ada rumusan PK itu, lihat putusan-putusan yang lain, cuma nggak tahu saya kapan," ucap Maqdir.


Baca juga: Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang


"Sudah ngobrol (dengan Novanto), cuma belum tahu pastinya ada PK atau nggak. Nanti aja kalau sudah daftar saya hubungi," imbuh Maqdir.

Dalam beberapa waktu terakhir, para koruptor hasil kerja KPK yang hukumannya telah inkrah mengajukan PK. Mereka mengajukan PK dalam waktu berdekatan seperti Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, hingga Jero Wacik.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads